Jumat, 05 Maret 2010

WAWASAN AL-QUR’AN TENTANG BUDAK

WAWASAN AL-QUR’AN
TENTANG BUDAK
(Upaya-Upaya Pembebasan Budak Dalam Islam)
Oleh: Alimuddin Hassan




A. Pendahuluan
Perbudakan dalam beberapa hal dapat dibandingkan dengan poligami. Seperti halnya poligami, perbudakan juga ada pada semua bangsa. Kedua hal ini, khususnya yang disebut belakangan, lambat laun akan menjadi terhapus seiring dengan bertambah majunya pemikiran dan peradaban serta dengan semakin tumbuhnya rasa kemanusiaan dan keadilan umat manusia terhadap sesamanya. Sehingga dapat dipahami, kalau tempo dulu perbudakan tetap saja eksis sepanjang sejarah anak manusia sejak pada masyarakat primitif hingga sampai lahirnya agama Kristen, satu mellenium yang lampau. Bahkan agama yang dibawa oleh Nabi Isa (Alaihi al-Salam) itu, dengan ajaran “kasihnya”, dapat dikatakan gagal mengelaminir, apalagi menghapuskan praktek-praktek perbudakan di muka bumi. Memang perbudakan pada masa-masa itu masih merupakan suatu “keniscayaan” hidup yang tak terbantahkan.
Ketika Islam lahir lewat Nabi Muhammad (Shallallahu A’laihi Wasallam), perbudakan tetap merupakan suatu fenomena dan realitas hidup keseharian. Dan sepertinya, al-Qur’an sendiri “lamban” dan “tidak tegas” menagani masalah ini; bahkan seolah-olah Islam masih “melegitimasi” adanya perbudakan . Padahal, sesungguhnya “ruh” (sprit atau semangat) Islam menentang dan melarang praktek-praktek perbudakan, sebagaimana diajarkan al-Qur’an dan dilakukan Rasulullah. Sementara itu, tujuan al-Qur’an dan misi kenabian adalah untuk menciptakan masyarakat madani (civil sociaty) dengan tata kehidupan sosial-moral yang adil, egalitarian, inklusif dan pluralis serta berlandaskan iman. Kalaupun perbudakan tetap eksis di tengah-tengah masyarakat pada awal kenabian, realitas tersebut hanya dapat “diterima” secara tentatif dan untuk jangka waktu sementara.
Pada awal sejarah Islam, Nabi Muhammad hanya mentolerir perbudakan lantaran menjadi tawanan perang. Inilah satu-satunya perbudakan yang dapat dibenarkan oleh hukum, sampai mereka ditebus atau tawanan itu sendiri yang menebus kemerdekaannya lewat upah pekerajaan atau lewat dengan cara lainnya. Akan tetapi, apabila tawanan/budak tersebut tidak mempunyai sumber penghasilan, Nabi Muhammad mengguggah hati nurani dan kesalehan umat Islam --ditambah pula dengan tanggungjawab berat yang diletakkan di atas pundak orang memiliki budak-- tidak jarang ini menjadi sebab akhirnya budak tersebut dibebaskan.
Belakangan ajaran-ajaran al-Qur’an yang dibawa oleh Nabi Muhammad mengharuskan untuk menyantuni; memberi zakat; dan memperlakukan budak secara baik, adil dan manusiawi. Bahkan dari awal, periode Mekkah, Al-Qur’an sudah mencanangkan dengan memerintahkan fakku raqabah, membebaskan manusia dari perbudakan. Al-Qur’an, dalam upayanya pembebasan budak, juga mensyaratkan bagi seseorang yang dengan tidak sengaja telah membunuh, dan untuk menebus ziahar; serta kaffarat sumpah ditebus dengan jalan pembebasan budak. Bahkan lewat firman-Nya, Allah menyamakan penebusan dan pembebasan budak dengan sejumlah al-birr (amal-amal kebajikan) lainnya.
Sesunguh nyata sekali dan tidak perlu diragukan lagi bahwa al-Qur’an sangat menentang perbudakan dan lewat Nabi Muhammad telah berupaya untuk membebaskan manusia dari perbudakan. Namun, bagaimana ayat-ayat al-Qur’an periode Mekkah yang masih membolehkan dan mentolerir perbudakan, misalanya tuan lelaki dizinkan “menggauli atau mengumpuli” budak-budak wanita yang mereka miliki? Kenapa a-Qur’an pada periode Mekah masih tidak bisa menuntaskan pembebasan perbudakan? Apakah ada makna tertentu dibalik dari pembolehan itu; dan kalau memang al-Qur’an menentang perbudakan, bagimanakah cara al-Qur’an pada periode Madinah melakukan pembebasan terhadap perbudakan? Makalah sederhana ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, namun sebelumnya akan diungkapkan pengertian dan ruang lingkup budak sebagaimana terdapat dalam al-Qur’an.
B. Pengertian dan Ruang Lingkup: Perbedaan Hamba dan Budak
Dalam al-Qur’an, sembari memberikan perumpaan, Allah mendefenisikan sendiri bahwa budak adalah seseorang “hamba sahaya yang dimiliki dan tidak dapat bertindak sesuatu apapun”. Dari batasan ayat ini didapatkan pemahaman bahwa budak adalah seseorang yang dikuasai dan tidak dapat berbuat sesuatu apapun atas namanya sendiri atau tidak dapat berbuat apapun tanpa sepengetahuan dan seizin tuannya.
Bahkan lebih dari itu, budak berkewajiban mengikuti jejak tuannya dalam berbagai kehidupan, termasuk mengekor dalam hal ideologi dan kepercayaan-keagamaan. Seorang budak tidak punya hak kesempatan untuk berbeda pandangan, apalagi membantah pendapat tuannya. Seorang budak tidak mempunyai hak untuk menolak perintah tuannya; dan berkewajiban untuk menaati apapun permintaan dan hasrat tuanya, termasuk ajakan untuk melacur diri demi keuntungan dan kepuasan sang tuan. Nasib seorang budak sangat tergantung dari tuannya; kebebasan dan kemerdekaannya berada dalam genggaman tuannya; si tuan berhak menjatuhkan hukuman apapun atau si tuan tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan imbalan kebaikan kepada budak yang dimilikinya. Pendek kata, budak tidak mempunyai hak-hak apapun tetapi mempunyai kewajiban-kewajiban sedemkian banyak dan besar.
Term budak, dalam perbincangan keseharian, kerapkali disandingkan dengan term hamba. Padahal, antara kedua term tersebut mempunyai diferensiasi makna yang cukup siknifikan. Kalaupun harus dipersamakan maka buru-buru harus ditambahkan dengan kata “sahaya” sehingga menjadi “hamba sahaya”. Mengingat term yang disebut pertama lebih berkonatasi kepada hubungan dan pengabdian manusia kepada Tuhan; sementara yang disebut belakang lebih diidentikan dengan hubungan dan pengabdian seseorang tertentu terhadap tuannya.
Lagi pula, term “budak” –sebagai term hubungan manusia dengan manusia (habl min al-Nas) [sesuai dengan defenisi di atas] mengandung makna bahwa ketika seseorang telah menjadi budak, maka dengan sendirinya hak dan kebebasannya menjadi sirna. Sedangkan term “hamba” --sebagai term hubungan manusia dengan Tuhan (habl min Allah)-- hak dan kebebasan manusia di hadapan Tuhan sedikitpun tidak terenggut. Karena dengan hanya bertuhankan pada Allah justru berarti manusia membebaskan perbudakan dirinya dari berbagai bentuk penuhanan.
Untuk mengungkapkan kedua term “hamba” dan “budak”, al-Qur’an mempergunakan kata yang berbeda. Untuk term yang disebut duluan, term hamba, al-Qur’an mempergunakan kata “’abd”. Sementara untuk term yang disebut belakangan, term budak terkadang al-Qur’an mempergunakan kata “raqabah”, atau di lain tempat al-Qur’an mempergunakan kata “malakat aimanukum”. Kata raqabah terulang di dalam al-Qur’an, menurut Quraish Shihab, sebanyak enam kali dalam bentuk tunggal; dan dalam bentuk jamaknya, riqab, sebanyak tiga kali. Kata ini pada mulanya berarti “leher”, kemudian diartikan sebagai manusia yang terbelenggu (terikat lehernya) dengan tali; karena memang demikianlah nasib dan keadaan budak-budak pada zaman dahulu.
Sementara kata malakat aimanukum, di dalam al-Qur’an tercantum juga sebanyak sebanyak enam kali; dan empat di antarnya berkonotasi khusus kepada budak-budak wanita dalam melakukan “hubungan” dengan tuannya baik tidak lewat pernikahan ataupun lewat pernikahan. Mengingat kesan yang diperoleh dari istilah raqabah diatas sangat buruk; menggambarkan seseorang yang terbelenggu lehernya seperti binatang, maka al-Qur’an memilih untuk tidak menamai mereka dengan ‘abd (hamba sahaya), tetapi menamai mereka dengan sebutan malakat aimanukum (apa yang dimiliki oleh tangan kananmu).
C. Periode Mekkah : Kondisi Faktual Perbudakan Dalam al-Qur’an
Lahirnya agama Islam tepat pada waktu yang ditandai dengan tampilnya Nabi Muhammad di tengah penduduk Mekkah harus dihubungkan dengan berbagai persoalan dan ketegangan yang melanda kota Mekkah baik menyangkut persoalan teologi maupun persoalan sosiologi serta ekonomi-perdagangan. Karenanya, kemunculan agama Islam di Mekkah, selayaknya tidak hanya dipandang dari segi teologis semata dalam menghapus paganisme. Namun, mengharuskan juga untuk melihat latar belakang atau “lantaran lain” secara holistik, misalnya ketimpangan politik dan ekonomi, termasuk juga kebobrokan akhlak dan dekadensi moral penduduk Mekkah pada waktu itu.
Islam sebagai sebuah gerakan revolusi --lewat tokohnya Nabi Muhammad-- menentang tantanan kehidupan lama yang pagan (teologis). Lebih dari itu, Islam juga mengecam praktek monopoli perdagangan (ketimbangan ekonomi); mengutuk sikap sewenang-wenang dan penindasan (ketidakadilan politik) terhadap kaum mustad’afin (lemah) di Mekkah. Selanjutnya, Islam berupaya untuk membangun hubungan vertikal (habl min Allah) yang benar dan hubungan horizontal (habl min al-Nas) yang baik.
Oleh karena itu, menurut Watt, ajaran yang mula-mula disampaikan oleh Nabi Muhammad sangat erat dengan tema-tema tersebut, seperti lebih lanjut tulisnya:
Surat-surat yang paling awal dalam al-Qur’an boleh dianggap telah mengajarkan bahwa akar dari kegelisahan sosial di Mekkah adalah materialisme individualistik kebanyakan penduduk Mekkah, terutama kesombongan saudagar-saudagar besar atas apa yang telah mereka capai melalui kekayaan dengan tidak adanya belas kasih bagi yang miskin dan oran-orang-orang yang malang adalah hal-hal yang teruatama dikecam. Bahkan ajaran-ajaran teologis dalam surta-surat awal ini mempunyai relevansi dengan situasi mereka.
Misi kenabian Nabi Muhammad bertujuan untuk menciptakan masyarakat madani dalam tatanan sosial-moral yang adil, egalitarian, dan inklusif serta berlandaskan iman. Dengan begitu, tentu saja Nabi Muhammad tidak dapat mentolerir hubungan yang timpang dan tidak wajar di antara sesama manusia. Diantara sistem kehidupan paling ditentang, karena sangat jelas menggambarkan hubungan yang timpang dan tidak wajar tersebut adalah perbudakan.
Mengingat perbudakan, ibaratnya dua mata sisi yang berbahaya, tidak saja akan mencederai hubungan yang baik sesama manusia, tetapi sekaligus merusak hubungan kepada Tuhan. Perbudakan secara asasi bertentangan dengan ajaran Islam tentang tauhid yang melarang seseorang menghambakan diri kepada sesamanya atau lebih umum kepada ciptaan Tuhan lainnya. Sebaliknya, membiarkan perbudakan berarti juga syirik, sebab orang yang memiliki budak adalah seseorang yang menjadikan dirinya sekutu Tuhan. Padahal manusia hanya boleh menghambakan diri kepada Tuhan semata, tiada Tuhan selain Allah Untuk itu, dalam satu surat yang diwahyukan dalam periode Mekkah awal, al-Qur’an telah mencanangkan “fakku raqabah” (membebasan budak dari perbuadakan) yang dilukiskan sebagai ‘aqabah, “menempuh jalan yang mendaki dan lagi sulit. ”Maka tidakah sebaiknya (dengan hartanya itu) ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tauhkah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar tersebut? Yaitu melepaskan budak dari perbudakan; atau memberi makan pada hari kelaparan, kepada anak yatim yang ada hubungan karabat atau orang miskin yang sangat fakir.”
Upaya pembebasan manusia dari perbudakan harus lebih awal dilaksanakan. Islam memandang bahwa pembebasan manusia dari segala bentuk yang membelenggu dan merendahkan martabat kemanusiaannya harus dimulai lebih dini –karenanya, ayat ini termasuk ayat al-Qur’an yang awal pada periode Mekkah-- karena setiap langkah maju guna mencapai kemaslahatan manusia dan masyarakat tidak dapat dirahi sebelum kehormatan manusia sebagai manusia dapat ditegakkan.
Namun, karena kokohnya sistem perbudakan dalam struktur masyarakat Arab --di samping membebaskan budak bukan perkara mudah, tapi harus lewat jalan yang mendaki lagi sulit—sehingga kalau penghapusannya dilakukan secara radikal dan seketika akan menimbulkan gejolak sosial yang besar, maka fenomena ini di tangani oleh al-Qur’an secara persuasif dan bertahap. Lagi pula, ketika di Mekkah, Nabi Muhammad belum mempunyai kekuatan politik untuk melakukan perubahan, disamping pengikutnya masih merupakan golongan minoritas tertekan.
Dalam pada itu, karena sistem perbudakan merupakan tatanan kehidupan yang sudah sangat mapan sehingga al-Qur’an tidak mungkin dengan serta-merta melarangnya. Karenanya, harus lebih bijak dalam merespon persoalan perbudakan yang ada masa itu. Sikap al-Qur’an yang “permisif” dan “metolerir” perbudakan terlihat, misanya masih dibolehkan praktek-praktek si tuan laki-laki agar “menjaga kemaluannya, kecuali kepada istri dan budak-budak (wanita) yang mereka miliki”, menurut al-Qur’an, ”dalam hal ini mereka tidak tercela”:
…. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (5), kecuali terhadap istri-istrinya atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela (6). Barang siapa yang mencari di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

Meksipun dibolehkan praktek-praktek seperti ini dikaitkan dengan himbauan moral, menurut al-Qur’an, demi menjaga kemaluan dan memelihara kehoramtan seorang laki-laki. Maka al-Qur’an sendiri segera menambahkan, “barang siapa yang mencari di balik itu,” [misalnya seperti berzina, homoseksual dan praktek-praktek seksual lain yang terlarang], menurut al-Qur’an, “maka mereka itulah orang-orang yang melampai batas.”
Meskipun demikian, dalam kondisi struktur ekonomi dan politik masyarakat Mekkah yang timpang; adanya jurang terjal antara miskin dan kaya; serta antara kuat dan lemah, al-Qur’an acap kali mengkritik kaum bangsawan dan konglemerat, karena mereka tidak mau melindungi dan memberikan sebagian rezeki meraka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar budak-budak mereka juga turut merasakan rezeki tersebut. Al-Qur’an menyebutkan bahwa sikap orang-orang kuat dan kaya tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap nikmat Allah:
Dan Allah melebihkan sebagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama-sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari ni’mat Alah?
Dalam ayat periode Mekkah ini, al-Qur’an tidak melarang dan mengutuk perbudakan itu sendiri secara langsung dan tegas. Akan tatapi, al-Qur’an baru sebatas mengutuk sikap orang-orang kaya dan kuat Mekkah yang tidak mempunyai kepedulian sosial dan tidak mau menyantuni budak-budak yang mereka miliki yang, tentu saja, telah berbuat banyak kepada tuannya. Sementara tindakan penghapusan perbudakan itu sendiri harus secara bertahap dan tidak dapat dipaksakan penerapannya secara absolut saat itu. Karena pembebasan manusia dari perbudakan harus bersumber dari kesadaran dan sikap batin dari manusia terhadap sesamanya. Inilah cara yang ditempuh oleh al-Qur’an, hingga benar-benar berhasil sewaktu belakangan Rasulullah dan para sahabat berada di kota Madinah (Madinah al-Nabawiyyah al-Munawwarah).
D. Periode Madinah: Pembebasan Budak dalam Al-Qur’an
Ketika Rasulullah masih berada di Mekkah penanganan masalah pembebasan perbudakan belum diupayan secara radikal karena harus diselaraskan dengan situasi faktual dan kondisi objektif umat Islam saat itu. Namun, setelah hijrah dan menetap di Madinah, ayat-ayat al-Qur’an turun dengan gencar dan sistimatis serta lebih radikal sebagai upaya untuk menghapus sistem perbudakan yang tidak sempat dituntaskan sewaktu masih di Mekkah. Karenanya, dalam surat al-Baqarah, termasuk sebagi surat yang pertama kali diturunkan di Madinah, Allah menyebutkan bahwa pembabasan budak sebagai al-birr yang disederetkan dengan berbagai kebajikan:
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu seuatu kebajikan, akan tetapi sesunguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatanya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), dan orang-orang yang meminta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, [huruf miring dari penulis – AMH] mendirikan shalat, menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderita dan dalam peperangan. Mereka itulah yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa.”
Dalam ayat ini, Allah mengajarkan betapa mulia dan agung kebajikan dimiliki bagi orang-orang yang memerdekakan budak, sampai-sampai Allah menyamakan kebajikannnya dengan beriman kepada-Nya, beriman hari akhirat, mendirikan sholat, menunaikan zakat dan al-birr lainnya. Pada ujung ayat tersebut Allah mengklaim bahwa orang-orang yang memerdekakan budak termasuk salah seorang yang bertaqwa. Peredikat ketaqwaan tersebut sangat layak dan logis untuk di sandang, bukankan memerdekakan budak sebagai “jalan yang mendaki lagi sukar”.
Seiring dengan ayat tersebut di atas, dalam upaya-upaya lebih intens guna melakukan pembebasan perbudakan, al-Qur’an menyebutkan bahwa pemberian harta untuk membebaskan budak yang semula dikategorikan sebagai sedekah belakangan disamakan dengan pembayaran zakat. Karena itu, al-Qur’an menyebutkan bahwa zakat yang terkumpul juga dimaksudkan untuk memerdekakan budak. Bahkan salah satu cara dalam agama Islam untuk menghapus perbudakan adalah diperkenankannya seorang budak meminta kemerdekaannya pada tuannya dengan perjanjian bahwa ia akan membayar sejumlah uang yang ditentukan. Untuk lebih cepat lunasnya perjanjian tersebut hendaklah budak-budak itu ditolong dengan harta yang diambil dari zakat.
Sebagaimana disebut di awal tulisan ini, Islam pada periode Mekkah masih mentolerir perbudakan itupun lantaran menjadi tawanan perang. Akan tetapi, pendirian tersebut berubah setelah kemenangan kaum Muslim di perang Badr. Ketika kaum Muslim memenangkan peperangan dan berhasil menawan musuhnya, al-Qur’an memberikan pilihan umat Islam: boleh menerima tebusan atau membabaskan sama sekali. Artinya, setelah ayat berikut ini diturunkan, perbudakandalam Islam sudah tidak dapat dibenarkan oleh Allah:
Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berkahir.
Sementara itu, kalau pada periode Mekkah, al-Qur’an masih mentolerir si tuan “menggauli mamalakatnya” di luar nikah, maka pada periode Madinah al-Qur’an tampak sekali berupaya untuk mengangkat derajat kaum wanita, sehingga kalau si tuan berhasrat ingin “menggauli” budak-budak wanitanya dianjurkan terlebih dahulu menikahinya secara sah. Untuk itu, al-Qur’an tidak memperkenankan lagi si tuan memaksakan hasrat lebido seksnya kepada budak-budak wanita yang mereka miliki, apapun alasanya, termasuk demi menjaga kemaluan dan kehormatan, sebelum menikahi dengan baik-baik.
Al-Qur’an menyebutkan bahwa budak-budak wanita berimana termasuk wanita-wanita yang tidak haram dinikahi. Ketika menikahinya, di samping harus minta izin kepada tuannya, al-Qur’an menganugrahkan perhargaan kepada budak-budak wanita dengan cara mendapatkan mas kawin. Lebih dari itu, al-Qur’an mengangkat derajat wanita-wanita budak beriman melebihi wanita-wanita merdeka tetapi musyrik. Perbandingan ini tampak nyata dalam al-Qur’an ketika seseorang berkeinginan untuk mengawini wanita musyrik yang menarik hatinya, tetapi diingatkan oleh Allah bahwa budak-budak wanita beriman adalah lebih baik:
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya….
Anjuran untuk menikahi budak-budak wanita merupakan salah satu cara Islam secara tidak langsung, dan tentu saja lewat lembaga pekawinan lebih efektif, untuk membebaskan budak dari perbudakan. Kalaupun dia tidak sempat merdeka, tetapi karena diikat suatu pertalian suci, tentu saja perlakuan suami akan lebih beradab dan santun. Untuk pertimbangan masa depan, tentunya anak yang dilahirkannya adalah anak merdeka. Karenanya, al-Qur’an sepertinya, gencar mempromosikan agar seseorang mengawini budak-budak wanita mu’min, misalnya al-Qur’an menyarankan, “barang siapa yang kurang biaya” atau “agar terhindar dari perzinahan” maka nikahilah wanita-wanita budak yang mu’min.
Di sisi lain, al-Qur’an juga mempuyai cara tersendiri dalam upaya-upayanya pembebasan budak. Bagi seseorang yang melakukan pelanggaran ajaran agama maka kaffarah alternatifnya adalah membebaskan budak. Pertama, apabila seseorang membunuh dengan tidak sengaja orang mukimin, kaffarahnya, disamping membayar “diat”, membebaskan budak. Kedua, bagi seseorang yang bersumpah dan melanggar sumpahnya maka hukumannya, kalau tidak memberikan makanan dan pakaian kepada keluarga, maka harus memerdekakan budak. Ketiga, bagi orang-orang yang menzihar istrinya, sebelum berhubungan kembali dengan istrinya, maka hendakalah ia memerdekakan budak.
Sejak awal periode Mekkah Islam [lewat al-Qur’an dan Nabinya] telah berupaya untuk membebaskan manusia dari perbudakan di tanah Arab; dan bahkan bertujuan menghilangkan perbudakan di atas bumi. Harapan terakhir ini baru tercapai ketika Islam berkembang dan jaya di Madinah. Di Kota ini berbagai cara telah ditempu, baik langsung atau tidak langsung, untuk menghapus perbudakan. Dalam mengakhiri tulisan ini akan dikutip pandangan ‘Abbas al-‘Aqqad, sebagaimana yang dikutip oleh Quraish Shihab:
Kita ingin menyimpulkan apa yang ditempuh Islam dalam masalah perbudakan sejak empat belas abad yang lalu dalam beberapa kalimat, yakni bahwa Islam mengharamkan dan mencegah segala macam perbudakan. Bentuk yang diloloskannya tidak lain kecuali apa yang dibenarkan oleh dunia kita dewasa ini dan sampai kini. Dan ini berarti bahwa Islam telah memberi tuntunan tentang apa yang sebaiknya dan seharusnya dilakukan, karena kemanusiaan hingga kini belum dapat memberikan tuntunan yang lebih baik dari tuntunan Islam yang telah diberikannya sejak empat belas abad yang lalu itu.
Setelah al-Qur’an berlalu empat belas abad yang silam, spirit al-Qur’an tentang pembebasan manusia dari perbudakan semakin tidak dapat cermati. Akibatnya, dewasa ini amat kondusif tumbuhnya perbudakan modern [sekedar ganti baju dari perbudakan klasik]. Kalau tidak cepat kembali kepada al-Qur’an, manusia akan semakin hilang kemanusiaannya. Artinya, lebih jauh kedepan, peranannya sebagai khalifah perlu dipertanyakan.
E. Penutup
Seiring dengan kecanggihan ilmu pengetahuan-teknologi dan perkembangan peradaban anak manusia dewasa ini; seraya nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan serta hak-hak azasi manusia yang semakin gencar diperjuangkan, sepertinya “perbudakan klasik secara sosiologis” (perbudakan sesama manusia dalam bentuk ragawi, seperti yang diperagakan tempo dulu) sudah mulai tidak relevan dan kadaluarsa untuk saat ini. Hasil capaian pembebasan perbudakan, di samping dari proses kesadaran kemanusiaan terhadap sesama, peranan al-Qur’an menjadi sangat signifikan dalam melakukan proses penyadaran tersebut.
Namun di balik itu, semakin derasnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sepertinya perbudakan modern secara sosiologis dan teologis (perbudakan diri dan penuhanan terhadap “sesuatu” selain perbudakan dan penuhanan terhadap Tuhan) malah sangat kondusif untuk lahir dan berkembang dewasa ini. Bentuk perbudakan yang disebut belakangan inilah justru lebih berbahaya dan gawat. Disebut lebih berbahaya karena manusia dalam kondisi secara tidak sadar telah memperbudak dirinya terhadap “sesuatu” yang kabur. Disebut lebih gawat karena begitu banyaknya “tuan” dan banyaknya “tuhan” yang harus dilayani dan diabdi sehingga merampas kehendak dan kebebasannya serta tidak menikmati kemerekaannya sebagai manusia. Sikap polytaisme seperti itu, menurut bahasa al-Qur’an adalah syrik. Sedangkan syirk, menurut Allah, adalah ladzulmun adzim (penganiayaan diri terbesar). Sesungguhnya ini adalah malapetaka terdahsyat yang menimpa manusia modern saat ini.
Pada dasarnya manusia diciptakaan oleh Allah sebagai puncak ciptaan dalam kondisi bebas dan merdeka. Adalah keliru sekali kalau manusia membatasi dan mengekang diri terhadap sesama ciptaan Allah; atau (lebih keliru lagi) kalau manusia menghambakan diri pada hasil ciptaannya sendiri. Untuk itu, dalam menghilangkan perbudakan manusia, baik perbudakan sesama manusia mapun perbudakan diri terhadap hawa nafsu, benda-benda, pekerjaan dan wanita serta lainnya, maka al-Qur’an mengajarkan agar manusia hanya mengabdi dan menghambakan diri semata-mata kepada Allah. Karena dengan mengabdi dan menghambakan diri pada Allah tidak berarti seseorang telah terkungkung dalam memperbudak dirinya. Namun, justru sebaliknya, dengan hanya mengabdi dan menghambakan diri pada Allah, manusia malah membebaskan dan melepaskan dirinya dari berbagai bentuk perbudakan.
Wallahu’alam bi al-Shawab
Pekanbaru, Medio Juni 2007

Catatan Akhir
Lihat, Sayid Amier Ali, The Spirit of Islam, (Delhi: Idarah-I Adabiyat-I Delli, tt.), hal. 258
Menurut Sayyid Amir Ali, lebih lanjut, agama Kristen telah gagal dalam menghapus perbudakan. Di kalangan orang-orang geraja sendiri mempunyai budak-budak; dan dengan kata-kata yang nyata mengakui adanya lembaga perbudakan. Orang-orang Kristen yang mengklaim diri mempunyai peradaban tinggi melakukan kekejaman-kekejaman yang paling begis terhadap orang-orang malang yang mereka jadikan sebagai budak. Orang Kristen kulit putih tidak pernah mengakui dan mengesahkan anak yang lahir dari hubungan gelap dengan budak-budak wanita negronya. Perempuan-perempuan Negro ini tidak dapat mereka kawin sacara sah. Orang-orang Kristen tidak mampu menangkap dan mengerti semangat ajaran-ajaran yang dibawa Nabi Isa mengenai persamaan manusia dalam pandangan Tuhan. Ibid., hal. 261-262
Kelahiran Islam lewat Nabi SAW. disebut “tepat-ruang” karena Mekkah dan Madinah (jazirah Arab umumnya) relatif “jauh” dari jangkauan kekuasaan dan pertikaian dari dua negara adi-kuasa: Kekaisaran Romawi dan Khousru Persia. Dikatakan “pas-waktu” karena saat itu kedua negeri super power tersebut semakin melemah akibat peperangan yang berkesenantiasa antara mereka. Sehingga, menurut J.J. Saunders, “andaikata Islam lahir seabad sebelumnya, maka kaisar Yustianus (Romawi) yang kuat pada era itu akan menghalangi penyebaran Islam. Apabila seabad setelahnya, barangkali Arabia telah memeluk agama Kristen karena kekuatan Byzantium dan Persia telah pulih kembali.” Pada bagian lain, Saunders melanjutkan pengandaiannya, “andaikan saja Abraham berhasil benguasi Mekkah, maka seluruh jazirah Arab akan terbuka untuk penerobosan Kristen dan Byzantium. Akibatnya, tanda Salib akan menjulang tinggi di atas Ka’bah; dan Muhammad mungkin akan mati sebagai pastur atau pendeta.” Lihat, J.J. Saunders, A History of Medieval Islam, (London: Reutledge, 1965), hal. 14-15 dan 36-37. Ini hanya sekedar pengandaian. Dan sejarah tidak dapat diajak berandai-andai, disebut sejarah karena ia adalah peristiwa masa lalu yang real terjadi dan memiliki fakta dan data kuat dan akurat.
Penanganan al-Qur’an terhadap masalah ini tidak jauh berbeda dengan penanganan terhadap larangan minuman keras dan riba. Terhadap kedua persoalan tersebut, pada awalnya masih memperbolehkan, tetapi lambat-laun, al-Qur’an menyikapinya dengan sistimatis, dan pada gilirannya al-Qur’an menyatakan pengharamannya dengan tegas dan tuntas. Begitu juga dalam masalah perbudakan, meskipun sedari awal al-Qur’an melarang perbudakan, tetapi masih tetap mentolerirnya, umpamanya al-Qur’an memerintahkan seseorang laki-laki memelihara kemaluannya kecuali kepada istri dan malakat yang mereka miliki, dan ini terjadi khususnya pada masa periode Mekkah, misalnya lihat, al-Qur’an, al-Nisa (4): 24, 25; al-Mu’minuun (23): 6; al-Ma’arij (70): 30. Tetapi pada masa periode Madinah upaya-upaya al-Qur’an dalam pembebasan manusia dari perbudakan sangat tampak dan jelas hasilnya.
Begitu juga pada masa pemerintahan Khalifah al-Rasyidun, lagi-lagi menurut Sayyid Amir Ali, tidak dikenal perbudakan dengan jalan jual beli. Sekurang-kurangnya, tidak ada data otentik yang menyebutkan bahwa terdapat budak yang diperoleh dengan cara dibeli pada masa pemerintahannya. Tetapi baru kemudian, setelah munculnya keluarga Umayyah, terjadilah perubahan dan penyimpangan terhadap semangat dan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad. Mu’awiyah bukan saja orang pertama dalam sejarah Islam yang memberlakukan sistem pemerintahan Islam secara monarki, tetapi ia juga yang mula-mula memperaktekkan kembali pembelian budak. Sayyid Amir Ali, op.cit., hal. 267
Al-Qur’an, al-Nur (24): 33
Amier Ali, op.cit., hal. 265
Lihat, al-Qur’an, al-Nahl (16): 71
Lihat, al-Qur’an, al-Taubah (9): 60
Lihat, al-Qur’an, al-Nur (24): 33
Lihat, al-Qur’an, al-Balad (90): 13
Lihat, al-Qur’an, al-Nisa (4): 92
Lihat, al-Qur’an, al-Mujadalah (58): 3
Lihat, al-Qur’an, al-Maidah (5): 89
Lihat, al-Qur’an, al-Baqarah (2): 177
Al-Qur’an, Al-Nahl (16): 75
Lihat, W. Montgemory Watt, Muhammad at Madina, (Oxford: OUP, 1956), hal. 293; lihat juga, Taufiq Adnan Amal dan Syamsu Rizal Panggabean, Tafsir Kontekstual Al-Qur’an, (Bandung; Mizan, 1989), hal. 66
Untuk term ini, hanya sekali dijumpai dalam al-Qur’an yang beronotasi kepada hubungan sesama manusia (lihat, al-Qur’an, al-Baqarah (2): 221). Akan tetapi, term ini (‘abd) acap kali diketemukan dalam al-Qur’an khusus dalam hubungan manusia dengan Allah. [term ‘Abd tidak dibahas lebih lanjut karena bukan fokus pembahasan dalam tulisan ini]. Artinya penghambaan yang dibolehkan al-Qur’an hanya kepada Allah; sementara penghambaan terhadap manusia, manurut al-Qur’an dan Nabi, adalah terlarang. Karena itu, menurut panelitian Quraish Shihab, tidak ditemukan dalam al-Qur’an kata raqabah yang dinisbatkan kepada orang-oarang Mukmin. Atau dengan kata lain, tidak ditemukan dalam al-Qur’an kata rikabatukum atau riqabukum. Hal ini untuk memberikan pelajaran bahwa kalaupun seseorang satu dan lain hal memiliki budak, maka ia tidak boleh memperlakukannya sebagai budak yang terbelenggu lehernya. M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Tafsir atas Surat-sura Pendek Beredasarkan Urutan Turunnya Wahyut , (Bandung: Pustaka Hidayah, 1997), hal. 810
Lihat, M. Quraish shihab, Ibid., hal.. 809
Ibid., hal. 810
Tuhan telah menentukan lahirnya agama Islam yang dibawah oleh Nabi Muhammad tepat waktunya guna menerangi zaman. “Andaikata ia lahir seabad sebelumnya,” kata Prof. Saunders, “maka Kaisar Yustinian yang kuat akan menghalangi penyebarannya. Apabila seabad sesudahnya, barangkali Arabiah telah memeluk agama Kristen karena Kaisar (Byzantium) dan Khousru (Persia) telah pulih dari akibat-akibat pertentangan diantara mereka.” Dan masih menurut Prof. Saunder, “Andaikata Abraha berhasil menaklukkan menguasai Mekkah maka seluruh jazirah Arab akan terbuka untuk menerima penerobasan agama Kristen dari Byzantium; tanda salib akan menjulang tinggi di atas Ka’bah, dan Muhammad mungkin akan meningal sebagai pendeta atau pastur. Lihat, J.J. Saunders, A History of Medieval Islam, (London: Routlege, 1965), hal. 36-37 dan 14. Namun, ini hanya sekedar pengandaian dari Prof. Saunders, dan sejarah tidak dapat diajak berandai-andai, karena sejarah adalah fakta dan realitas masa lalu yang memiliki data autentik.
W. Montgemory Watt, Kejayaan Islam: Kajin Kritis Tokoh Orientalis, (Yogyakarta, Tiara Wacana), hal. 3-4. Kota Mekkah pada era tersebut dikenal sebagai kota perdagangan yang menghubungkan berbagai negeri di penjuru dunia, khususnya kekaisaran Romawi dan Persia. Sehingga seorang kala Arab itu, kalau bukan seorang pedangan, tentu ia seorang makelar, kata Strabo, seorang perwira tentara Romawi yang ikut berperang di jazariah Arab melukiskan pengalamannya. Penduduk kota Mekkah memang tidak lebih 25.000 orang, tetapi karena buminya gersang sehingga tidak bisa tumbuh tanaman dengan baik, maka tiada seorangpun penduduk Mekkah yang bukan pedagang. Dalam konteks inilah al-Qur’an ketika menyeru agar menunaikan sholat Jum’at, “bergegaslah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli” (Q. S. 14:37). Memang hari Jum’at merupakan hari suka cita di seluruh jazirah Arab, dan orang-orang sibuk di pasar. Sehingga ada hadis mengisahkan betapa Rasulullah sedang khutbah Jum’at di tinggal jama’ah hingga hanya dua belas orang yang tersisa, lantaran mereka menyambut kedatangan kafilah yang baru datang dengan membawa sejumlah barang dagangan. Lihat, H. Fuad Hashem, Sirah Muhammad Rasulullah Suatu Penafsiran Baru, (Bandung: Mizan, 1990), hal. 55-56
Lebih dari itu, dalam perspektif kesejarahan dan kenegarawanan Nabi Muhammad harus dipahami dan dijelaskan dengan memperhatikan lingkungannya. Di Mekkah pada saat itu, lingkungan ini berarti ekonomi-perdagangan. Upaya untuk mengkaji kegiatan-kegiatan Nabi Muhammad di Mekkah, dan di Arab pada umumnya, tanpa memperhatikan ekonomi-perdagangan, menurut M.A. Shaban, sama halnya dengan mengkaji Kuwait dan Arab Saudi dewasa ini tanpa memperhatikan minyaknya. Lihat, M.A. Shaban, Sejarah Islam: Penafsiran Baru 600-750, (Jakarta: Grafindo Persada, 1993), hal. 1-10
Bernard Lewis, The Political Language of Islam, (Chicago: University Chicago Press, 1989), hal. 92
Lihat, Watt, Kejayaan Islam, loc. cit.
Lihat, Dawam Rahardjo, “Ensiklopedi al-Qur’an “Abd”, dalam Ulumul Qur’an, Nomor 1,Vol. V, Thn. 1994, hal. 43
Kata “fakk”, menurut Quraish shihab, hanya ditemukansekali dalam al-Qur’an, yaitu hanya pada pada ayat ini. Kata ini maknanya berkisar pada arti-arti: membuka, melepas, mmbebaskan dan menghancurkan. Jadi dalam konteks ayat ini, fakku raqabah, berarti melepaskan tali (belenggu) yang mengikat leher seseorang atau membukanya, atau menghancurkannya sehingga manusia tersebut memperoleh kebebasan bergerak. Lihat, M. Quraish Shihab, lo.c.cit
Al-Qur’an: Al-Balad ayat 11-14
M. Quraish shihab, loc. cit.
Lihat, Taufiq Adnan Amal, et.al., loc.cit.
Wanita-Wanita yang tertawan dan dibeli selama perang berlangsung dengan orang kafir; dan bukan wanita-wanita yang dibeli diluar peperangan. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir, biasanya wanita-wanita yang ditawan dibagikan kepada kaum Muslim yang ikut dalam peperangan tersebut; dan kebiasaan ini bukanlah sesuatu yang diwajibkan. Artinya panglima perang boleh saja tidak mempratekkan kebisaan ini.
Al-Qur’an, al-Mu’minun (23): 5-7; bandingkan dengan juga dengan al-Ma’arif (70): 29-31
Al-Qur’an, Al-Nahl (16): 71
Al-Qur’an, al-Baqarah (2): 177
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perejalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” Al-Qur’an, al-Taubah (9): 60
“….Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya padamu….” Al-Qur’an, al-Nur (24): 33
Al-Qur’an, Muhammad (47): 40
“….Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa.” [Al-Qur’an, al-Nur (24): 33]
Al-Qur’an, al-Nisa (4): 24-25
Al-Qur’an, al-Baqarah (2): 221
Lihat, al-Qur’an, al-Nisa (4): 25
Lihat, al-Qur’an, al-Nisa (4): 92
Lihat, al-Qur’an, al-Maidah (5): 89
Lihat, al-Qur’an, al-Mujadalah (56): 3
Quraish Shihab, loc.cit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar